Akhir Nasib Protokol Kyoto


Akhirnya Protokol Kyoto diperpanjang. Itulah hasil kesepakatan dari Pertemuan Perubahan Iklim PBB ke 18 di Doha, Qatar yang berakhir pada 8 Desember 2012 lalu. Komitmen kedua (Second Commitment Period) Protokol Kyoto ini disepakati selama 8  tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 hingga akhir tahun 2020.

Semua negara yang terlibat dalam komitmen kedua akan melaporkan dan berupaya meningkatkan aksi pengurangan emisi mereka selambat-lambatnya tahun 2014.
Mekanisme yang selama ini digunakan dalam Protokol Kyoto yaitu Clean Development Mechanism (CDM), Joint Implementation (JI) dan International Emissions Trading (IET) akan terus digunakan mulai tahun depan.

Kanada dan Amerika Serikat yang merupakan negara penyumpang emisi karbon terbesar di dunia memutuskan untuk tidak ikut dalam Protokol Kyoto. Sementara tiga negara maju lainnya, Rusia, Jepang dan Selandia Baru memutuskan masih tetap menjadi anggota Protokol Kyoto namun tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi. Sedangkan 37 negara maju dan Uni Eropa sepakat untuk meneruskan periode kedua Protokol Kyoto. Keseluruhan nilai emisi karbon negara-negara ini adalah sekitar 20% atau kurang dari seluruh emisi karbon dunia.

Amerika Serikat yang tidak pernah meratifikasi Protokol Kyoto beralasan bahwa Protokol Kyoto karena dikhawatirkan akan mengganggu kondisi pereknomian dalam negeri mereka.
Sementara itu Jepang menolak untuk terlibat dalam komitmen kedua Protokol Kyoto ini dengan alasan untuk menekan Cina dan Amerika Serikat agar ikut serta dalam perjanjian ini.

Namun meskipun Jepang tidak ikut dalam komitmen kedua Protokol Kyoto, Jepang tetap berkomitmen untuk melakukannya secara sukarela. Artinya, Jepang tidak akan terikat oleh kewajiban pengurangan emisi pada tingkat tertentu yang diatur oleh protokol tahap kedua, tetapi tetap memilki program pengurangan emisi nasional dan target-targetnya.
Sikap Jepang ini tentu daja mengecewakan banyak pihak, karena Jepang merpakan tuan rumah COP 3 tempat ditandatanganinya Protokol Kyoto pada 1997 lalu.

Protokol Kyoto merupakan persetujuan di mana negara-negara di dunia akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990. Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012. Pengurangan tiga gas yang paling penting―karbon dioksida, metan, dan nitrous oxide―akan dihitung berdasarkan tahun 1990. Sementara tiga gas industri yang lain―sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC―dihitung berdasarkan antara tahun 1990-1995.

Protokol Kyoto disepakati pada pertemuan Conference of Parties (COP) UNFCCC Ketiga pada 11 Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang dan mengikat secara hukum negara yang menandatangani dan meratifikasinya. Protokol ini memiliki masa komitmen yang akan berakhir pada tahun 2012. Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto pada tanggal 23 Juni 2004.
Pada tanggal 16 Februari 2005, Protokol Kyoto mulai berlaku setelah berhasil mengumpulkan jumlah minimum negara yang meratifikasinya. Sejauh ini, 187 negara telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto. Protokol Kyoto mewajibkan bahwa 37 negara industri (disebut negara-negara Annex I) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai dengan 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990.

Namun, hingga masa berakhirnya Protokol Kyoto, nampaknya tak pernah ada komitmen serius yang ditunjukkan lewat konvensi legal oleh negara-negara maju untuk menekan tingkat emisi. Apalagi fakta terbaru mengungkapkan, bahwa emisi karbon tahun ini meningkat 2,6% tahun ini, atau sekitar 58% jauh lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dunia tahun 1990. [ ]

Sumber :

http://www.hijauku.com/2012/12/09/kesempatan-kedua-untuk-protokol-kyoto/
http://www.mongabay.co.id/2012/12/10/cop-18-doha-negara-negara-maju-lepas-tangan-dari-protokol-kyoto/#ixzz2IaPcdNuU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tiwul, Nasibmu Kini

Green Community dan Desa Wisata Konservasi

Cerita Secangkir Kopi