Akhir Nasib Protokol Kyoto
Akhirnya Protokol Kyoto
diperpanjang. Itulah hasil kesepakatan dari Pertemuan Perubahan Iklim PBB ke 18
di Doha, Qatar yang berakhir pada 8 Desember 2012 lalu. Komitmen kedua (Second
Commitment Period) Protokol Kyoto ini disepakati selama 8 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013
hingga akhir tahun 2020.
Semua negara
yang terlibat dalam komitmen kedua akan melaporkan dan berupaya meningkatkan
aksi pengurangan emisi mereka selambat-lambatnya tahun 2014.
Mekanisme yang
selama ini digunakan dalam Protokol Kyoto yaitu Clean Development Mechanism
(CDM), Joint Implementation (JI) dan International Emissions Trading (IET) akan
terus digunakan mulai tahun depan.
Kanada dan Amerika Serikat yang
merupakan negara penyumpang emisi karbon terbesar di dunia memutuskan untuk tidak
ikut dalam Protokol Kyoto. Sementara tiga negara maju lainnya, Rusia, Jepang
dan Selandia Baru memutuskan masih tetap menjadi anggota Protokol Kyoto namun
tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi. Sedangkan 37 negara maju dan Uni
Eropa sepakat untuk meneruskan periode kedua Protokol Kyoto. Keseluruhan nilai
emisi karbon negara-negara ini adalah sekitar 20% atau kurang dari seluruh
emisi karbon dunia.
Amerika Serikat
yang tidak pernah meratifikasi Protokol Kyoto beralasan bahwa Protokol Kyoto
karena dikhawatirkan akan mengganggu kondisi pereknomian dalam negeri mereka.
Sementara itu
Jepang menolak untuk terlibat dalam komitmen kedua Protokol Kyoto ini dengan
alasan untuk menekan Cina dan Amerika Serikat agar ikut serta dalam perjanjian
ini.
Namun meskipun
Jepang tidak ikut dalam komitmen kedua Protokol Kyoto, Jepang tetap berkomitmen
untuk melakukannya secara sukarela. Artinya, Jepang tidak akan terikat oleh
kewajiban pengurangan emisi pada tingkat tertentu yang diatur oleh protokol
tahap kedua, tetapi tetap memilki program pengurangan emisi nasional dan
target-targetnya.
Sikap Jepang ini
tentu daja mengecewakan banyak pihak, karena Jepang merpakan tuan rumah COP 3
tempat ditandatanganinya Protokol Kyoto pada 1997 lalu.
Protokol Kyoto
merupakan persetujuan di mana negara-negara di dunia akan mengurangi emisi gas
rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990.
Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca yang
dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-2012. Pengurangan
tiga gas yang paling penting―karbon dioksida, metan, dan nitrous oxide―akan
dihitung berdasarkan tahun 1990. Sementara tiga gas industri yang lain―sulfur
heksafluorida, HFC, dan PFC―dihitung berdasarkan antara tahun 1990-1995.
Protokol Kyoto
disepakati pada pertemuan Conference of Parties (COP) UNFCCC Ketiga pada 11
Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang dan mengikat secara hukum negara yang
menandatangani dan meratifikasinya. Protokol ini memiliki masa komitmen yang
akan berakhir pada tahun 2012. Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto pada
tanggal 23 Juni 2004.
Pada tanggal 16
Februari 2005, Protokol Kyoto mulai berlaku setelah berhasil mengumpulkan
jumlah minimum negara yang meratifikasinya. Sejauh ini, 187 negara telah
menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto. Protokol Kyoto mewajibkan bahwa
37 negara industri (disebut negara-negara Annex I) untuk mengurangi emisi gas
rumah kaca sampai dengan 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990.
Namun, hingga
masa berakhirnya Protokol Kyoto, nampaknya tak pernah ada komitmen serius yang
ditunjukkan lewat konvensi legal oleh negara-negara maju untuk menekan tingkat
emisi. Apalagi fakta terbaru mengungkapkan, bahwa emisi karbon tahun ini
meningkat 2,6% tahun ini, atau sekitar 58% jauh lebih tinggi dibandingkan emisi
karbon dunia tahun 1990. [ ]
Sumber :
http://www.hijauku.com/2012/12/09/kesempatan-kedua-untuk-protokol-kyoto/
http://www.mongabay.co.id/2012/12/10/cop-18-doha-negara-negara-maju-lepas-tangan-dari-protokol-kyoto/#ixzz2IaPcdNuU
Komentar
Posting Komentar