Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Hancurnya Hutan Lindung Wanggameti

4 Agustus 2011, seribuan warga Desa Katikutana, Katiku Wai, Katiku Luku, Wanggameti, Karipi, dan Prai Bakul di Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan aksi menolak tambang emas PT Fathi Resource. Masyarakat meminta perusahaan tambang menghentikan eksplorasinya, karena menambang di sekitar kawasan Taman Nasional Laiwangi-Tabundung-Wanggameti. Ini bukan kali pertama. Tahun lalu, ratusan warga dari 7 desa di sekitar Taman Nasional melakukan aksi serupa, selama 4 hari berturut turut, dari tanggal 7 hingga 11 Mei, di depan kantor Bupati Sumba Timur.

Surga Pencemaran

Kepulauan Seribu tercemar lagi. Awal Agustus 2011 lalu ada 4 pulau yang tercemar, Pulau Pari, Pulau Payung, Pulau Tidung Kecil dan Pulau Tidung Besar. Pencemaran terbesar terjadi di Pulau Payung. Pantai di sepanjang pulau Payung tertutup minyak mentah yang biasa disebut tarbal itu hingga 100 meter persegi. Tebalnya mencapai setengah sentimeter di atas permukaan laut. Pencemaran itu telah mengancam kelangsungan nelayan dan wisata Kepulauan Seribu. Dampaknya sangat buruk bagi kelestarian ekosistem laut. 5.000 bibit mangrove yang ditanam di pantai selatan Pulau Pari terancam mati.

Pertarungan Pengetahuan Dalam Kasus Lapindo

Gambar
Pengetahuan kita mengenai sesuatu objek memiliki jenjang atau tingkatan. Know What (apa), Know How (bagaimana) dan Know Why (mengapa). Pengetahuan kita tentang sesuatu objek akhirnya membentuk pemahaman terhadap objek tersebut. Pemahaman ini akan berpengaruh pada sikap kita terhadap objek tersebut. Group Bakrie, sebuah perusahaan yang sejak awal dikaitkan dengan kasus ini juga memiliki media massa. Dari prespekatif pengetahuan, media massa adalah salah satu infrastruktur pengetahuan yang bisa mempengaruhi pemahaman kita terhadap sebuah objek atau kasus. Kepemilikan media massa oleh Group Bakrie ini sedikit-banyak mempengaruhi pertarungan pengetahuan dalam kasus Lapindo.

Mutiara di Tengah Rimba Cendrawasih

Luluk merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Mereka adalah Muhammad Hidayat, Muhammad Baron, Muhammad Basri, Luluk Uliyah, Muhammad Suhadak, Islamiyah, dan Faizah. Selain sebagai pengayuh becak, ayahnya sempat menjadi penjual telor ayam, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga. Meski petani, Miskatam  mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi.

Buruh Tani Menjawab Perubahan Iklim

Saat ini, dari 4 kelompok buruh tani di Kecamatan Pakis Jaya yang belajar Sekolah Iklim bersama Konsorsium Petani Karawang, telah berkembang menjadi 8 kelompok yang mencapai kawasan Tempuran, Cilamaya dan Lemahabang. Lahan yang dikelola pun telah mencapai 14,5 hektar dengan 40 anggota buruh tani. Ditambah satu kelompok ternak di Lemahabang. Dengan sekolah iklim ini harapannya dapat membuka mata bagi pemerintah, bahwa masyarakat memiliki cara-cara yang arif dalam menghadapi perubahan iklim, tanpa harus mengandalkan dari dana-dana utang luar negeri.

Keadilan Iklim, Sudahkah Membumi?

Gambar
Jika menanyakan keadilan iklim kepada publik luas, sebagian besar masih belum memahami. Konsep perubahan iklim pun belum sepenuhnya diketahui public luas. Rata-rata hanya menjawab bahwa memang saat ini iklim sudah berubah. Tetapi apa dan mengapa, tak banyak publik yang paham.

Laut Yang Semakin Sepi

Perubahan iklim sangat mengganggu kehidupan nelayan tradisional. Cuaca yang buruk, gelombang besar hingga gelombang pasang, membuat mereka tak bisa melaut. Pendapatan nelayan menurun karena nelayan tak berani berlayar jauh dari pantai akibat gelombang laut yang tinggi. Akibatnya, harga ikan melonjak tajam dan bisnis penangkapan ikan merosot hingga 50 persen. Sementara pendapatan nelayan juga ikut turun, antara 50 – 70 persen. Harga-harga ikan seperti kakap, tuna, bawal, tongkol, lalu kepiting, udang, dan cumi di pasar-pasar tradisional pun merangkak naik, mencapai 30 – 70 persen. Sebut saja ikan tongkol kecil, yang biasanya hanya Rp. 3000-5.000,-  per ekor naik menjadi Rp. 9 ribu. Ikan tuna juga naik, dari Rp. 20.000,- per kg menjadi Rp. 27.000 per kg.  Cuaca buruk dan hujan berkepanjangan yang terus terjadi sejak tahun 2010  menyebabkan nasib nelayan makin terpuruk (Kompas, 3 Januari 2011).

Hak Penguasaan Perairan Pesisir VS Peminggiran Nelayan Tradisional

Saat ini Bona mulai resah dan khawatir. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) telah memberikan kuasa kepada para pemodal untuk melakukan pengkaplingan dan mengkomersialisasi perairan pesisir lewat Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Dengan Undang-Undang ini, kearifan masyarakat Lamalera akan digusur dan disingkirkan, yang berarti akan menghilangkan identitas tradisi masyarakat Lamalera. Dan ini juga akan mengancam nelayan-nelayan tradisional yang ada di seluruh pesisir Indonesia.